LOGO NW TERLARANG, BEGINI REAKSI WARGANYA

 



buletinkapass.com-Sejumlah pemuda Nahdlatul Wathan (NW) menyatakan sikap dan menyayangkan beberapa oknum yang melarang menggunakan logo NW dalam segala bentuk kegiatan, bagi mereka. Logo tersebut merupakan perlambangan perjuangan sejak NW baru didirikan oleh TGKHM Zainuddin Abdul Majid. selong februari,2021

Bagi mereka, Nahdlatul Wathan merupakan organisasi perjuangan yang dibangun sebagai organisasi keummatan. Pendiri Nahdlatul Wathan TGKH. M. Zainuddin Abdul Madjid mendirikan organisasi Nahdlatul Wathan sebagai wadah perjuangan untuk membangun bangsa dan Negara serta agama melalui pendidikan, sosial, dan dakwah. Terkait dengan adanya klaim terhadap lambang dan logo Nahdlatul Wathan oleh pihak tertentu adalah salah satu bentuk dan upaya privatisasi Nahdlatul Wathan, karena hak penggunaan dan perlindungan Lambang Nahdlatul Wathan itu masih melekat pada pemiliknya dan/atau (semua) ahli warisnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun setelah wafat penciptanya.

Hal itu didasarkan pada ketentuan Pasal 58 Undang-undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa hak cipta adalah hak ekslusif pencipta (dalam hal ini Al-Maghfurlahu Maulanasyaikh TGKH. M. Zainuddin Abdul Madjid) yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta tersebut, ahli waris TGKH. M. Zainuddin Abdul Madjid yang berhak atas penggunaan dan perlindungan lambang Nahdlatul Wathan adalah dua orang yakni: (1) Al-Ustazah Ummuna Hj. Sitti Rauhun ZAM, S.Ag., dan (2) Ummi Hj. Sitti Raihanun ZAM.

TONTON VIDEO LENGKAPNYA DISNI

Secara hukum, pencipta memiliki 2 hak, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berkaitan dengan hak atas karya cipta yang melekat pada diri sang pencipta. Hak moral ini berfungsi untuk mencegah terjadinya mutilasi, debasement (penghancuran), dan destruction (pengerusakan) terhadap karya dan moralitas karya tersebut. Mengingat logo, nama, dan lambang Nahdlatul Wathan ini diabdikan untuk pendidikan, sosial,dan dakwah yang berorientasi nirlaba, maka segala pemanfaatan atau pengeksploitasian lambang, logo, dan nama organisasi Nahdlatul Wathan yang menyimpang dari tujuan mulia tadi, secara substantif merusak atau melanggar hak moral yang melekat pada penciptanya. 

Ada beberapa pernyataan sikap yang disampaikan oleh para kader NW yakni:

  1. Kami menolak Nahdlatul Wathan dijadikan sebagai milik pribadi sekelompok orang (privatisasi). Kami kader Nahdlatul Wathan akan terus bergerak menjaga organisasi Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh guru kami Maulana Seikh TGKH. M. Zainuddin Abdul Madjid dari pembelokan-pembelokan tujuan organisasi. Gerakan penyelamatan organisasi wajib kami jalankan apapun resikonya.
  2. Kami kader Nahdlatul Wathan berkewajiban meneruskan dan mengembangkan perjuangan dengan wadah organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh Maulana Seikh TGKH. M. Zainuddin Abdul Madjid untuk terus dapat berperan aktif dalam pembangunan bangsa dan Negara serta agama.
  3. Kami menolak adanya pelarangan-pelarangan apalagi ancaman kriminalisasi terhadap acara peneguhan semangat juang kader Nahdlatul Wathan. Bahwa peneguhan semangat


DS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama