Ristekdikti Keluarkan Surat Edaran Pelaporan Pangkalan Data
Sinarlima.com-Kemenristekdikti
mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang pelaporan pangkalan data kepada
seluruh program studi umum diperguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi
suwasta 21 desember 2017 yang lalu. 4/2/18
Surat edaran
dengan nomor 5478/A.P1/SE/17 diperuntukkan bagi seluruh pimpinan dan coordinator
kopertais wilayah I-XIV
Dalam surat
resminya, ada beberapa item penting yang tuliskan.
Untuk perguruan
tinggi negeri dan perguruan tinggi suwasta Kemenristek dikti membuka pelaporan
pangkalan data tertanggal sejak mahasiswa tahun ajaran 2003/ 2004, sedangkan
untuk perguruan tinggi pembinaan kementerian agama dimulai sejak angkatan 2009/
2010. Sementara itu untuk kementerian lainnya yakni lembaga non pemerintah dimulai
sejak mahasiswa angkatan 2012/ 2013
||ysm

Tidak ada komentar