![]() |
| foto dari laman ashwan |
"Saya mengamati proses pembuatan jalan kabupaten seperti pada ruas jalan Cut Nyak Dien ini. Setau saya setiap pelaksanaan proyek menyertakan papan informasi publik sehingga publik bisa memantaunya. Tapi setelah saya lihat dan amati hampir di spot proyek ini tidak ada papan informasinya ya. Bagaimana ini?" tulisnya di akun wall fb (sabtu 1:48 pm)
Pertanyaan itupun kemudian menuai reaksi pedas terhadap ketiadaan plang informasi tentang pengadaan proyek tersebut dari seorang bernama chi those
"Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Namun dengan tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik"
Namun demikian, tidak sedikit juga warga net yang "datar" dalam menanggapi hal tersebut

Posting Komentar