Ujian Integritas Jabatan Kepala Dusun
narasikatulistiwa.com-Jabatan Kepala Dusun (Kadus) bukan sekadar posisi administratif di tingkat desa. Ia adalah garda terdepan pelayanan publik yang berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Mulai dari urusan administrasi kependudukan, pembinaan kemasyarakatan, hingga koordinasi pembangunan wilayah, semua bermuara pada peran aktif seorang Kadus. Karena itu, ketika muncul polemik mengenai ketidakhadiran seorang kepala dusun dan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) dari luar wilayah, publik berhak bertanya: apakah ini sekadar izin meninggalkan tugas, atau justru bentuk “lari dari kewajiban”?
Pertanyaan ini
tidak muncul tanpa dasar. Dalam sistem pemerintahan desa, kedudukan Kepala
Dusun diatur secara jelas dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Regulasi tersebut menegaskan
bahwa perangkat desa, termasuk Kadus, memiliki kewajiban menjalankan tugas
kewilayahan, pelayanan masyarakat, pembinaan ketertiban, dan mendukung program
pembangunan di tingkat dusun.
Dengan kata
lain, jabatan ini bukan simbol sosial, melainkan fungsi pelayanan publik yang
menuntut kehadiran dan tanggung jawab nyata.
Izin
yang Sah atau Alasan yang Dipertanyakan?
Dalam praktik
administrasi pemerintahan desa, meninggalkan tugas bukanlah hal yang sepenuhnya
dilarang. Perangkat desa dapat mengajukan izin kepada Kepala Desa atau pimpinan
wilayah dengan alasan yang sah, seperti kepentingan dinas, kondisi kesehatan,
atau keperluan mendesak lainnya.
Namun
persoalannya menjadi berbeda ketika ketidakhadiran tersebut berlangsung dalam
waktu lama dan berkaitan dengan aktivitas di luar tugas pemerintahan. Regulasi
bahkan secara tegas melarang perangkat desa meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Jika batas
tersebut terlampaui, konsekuensinya tidak ringan: mulai dari teguran
administratif hingga pemberhentian dari jabatan.
Di titik inilah
publik mulai mempertanyakan: apakah izin yang diberikan masih berada dalam
koridor tanggung jawab jabatan, atau justru menjadi celah untuk menghindari
kewajiban pelayanan kepada masyarakat?
PLT
dari Luar Wilayah: Solusi Administratif atau Tanda Ada Masalah?
Surat Perintah
Tugas yang menunjuk seorang pejabat kelurahan sebagai pelaksana tugas di
wilayah dusun menunjukkan bahwa roda pemerintahan tetap harus berjalan. Dalam
situasi tertentu, penunjukan PLT memang menjadi solusi administratif agar
pelayanan publik tidak terhenti.
Namun langkah
tersebut juga memunculkan pertanyaan lain. Jika jabatan definitif masih ada
tetapi tugas harus dijalankan oleh PLT, maka secara logika ada fungsi yang
tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Bagi masyarakat
desa, persoalan ini bukan sekadar administratif. Kepala dusun adalah figur yang
setiap hari berinteraksi dengan warga. Ketika figur itu tidak hadir dalam waktu
lama, dampaknya langsung terasa: pelayanan terhambat, koordinasi wilayah
melemah, dan kepercayaan publik bisa terkikis.
Profesionalisme
Jabatan Dipertaruhkan
Kondisi seperti
ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi tata kelola pemerintahan desa.
Jabatan publik pada dasarnya adalah amanah yang melekat pada tanggung jawab,
bukan sekadar status.
Jika seorang
pejabat tidak lagi mampu menjalankan tugas karena alasan pribadi, maka
mekanisme yang tersedia sebenarnya jelas: pengajuan izin sesuai prosedur,
penugasan sementara yang transparan, atau bahkan pengunduran diri jika kondisi
tidak memungkinkan menjalankan kewajiban.
Yang menjadi
masalah adalah ketika jabatan tetap dipertahankan, tetapi tanggung jawab tidak
dijalankan secara penuh.
Publik
Berhak Bertanya
Masyarakat desa
berhak mendapatkan pelayanan yang maksimal dari aparat pemerintah di tingkat
paling dekat dengan mereka. Karena itu, polemik mengenai ketidakhadiran kepala
dusun tidak boleh dianggap sebagai isu pribadi semata.
Ini adalah
persoalan akuntabilitas jabatan.
Antara izin dan
“lari dari kewajiban”, garis batasnya sebenarnya sangat jelas: apakah tugas
pelayanan tetap berjalan dengan tanggung jawab yang melekat pada pejabat yang
menjabat, atau justru harus ditanggung oleh pihak lain melalui penunjukan
pelaksana tugas.
Pada akhirnya,
integritas jabatanlah yang menjadi penentu. Sebab dalam pemerintahan desa,
kepercayaan masyarakat bukan dibangun dari surat keputusan semata, tetapi dari
kehadiran nyata seorang pemimpin di tengah warganya.
red

Posting Komentar untuk "Ujian Integritas Jabatan Kepala Dusun"