Selasa, 31 Oktober 2017 pukul
00.01, seluruh masyarakat Indonesia resmi bisa meregistrasi nomor ponsel. Hanya
NIK atau KTP dengan kartu keluarga. Tanpa nama ibu kandung.
Pemerintah, melalui Kementerian
Komunikasi dan Informasi, menegaskan, registrasi ini memiliki batas akhir
hingga 28 Februari 2018.
Hal ini tertuang dalam
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12
Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Ini hanya mengetik
sebentar. Mudah, tidak sampai satu menit," kata Menkominfo Rudiantara.
Akan tetapi, mayoritas informasi yang didapat masyarakat justru berbeda.
Mereka beranggapan bahwa hari
ini (Selasa) adalah hari terakhir melakukan registrasi, baik ulang bagi
pemegang kartu SIM lama maupun baru.
Tak
pelak, dalam satu hari, jutaan pengguna kartu SIM secara bersamaan melakukan
registrasi ulang. Alhasil, server operator telekomunikasi mengalami gangguan (error).
Salah satunya
Telkomsel. Vice President Corporate
Communication Telkomsel, Adita Irawati mengakui adanya keluhan
pelanggan yang sulit melakukan pendaftaran.
"Sehubungan
dengan adanya keluhan pelanggan yg kesulitan dalam melakukan registrasi
prabayar, dapat kami sampaikan bahwa hal ini merupakan dampak antusiasme
pelanggan yang luar biasa di hari pertama registrasi," ungkapnya kepada VIVA.co.id.
Ia menjelaskan,
registrasi ulang memiliki waktu yang panjang, yaitu empat bulan, sejak resmi
diumumkan pada Selasa atau hari ini.
"Sampai
tanggal 28 Februari 2018. Masih tersedia waktu yang cukup panjang bagi
pelanggan untuk melakukan registrasi. Ia pun memberikan arahan terkait format
registrasi melalui pesan singkat (SMS).
Untuk pelanggan
baru, format registrasi melalui SMS ke nomor 4444 bisa dilakukan dengan cara RegNIK#NomorKK#.
Sedangkan, format registrasi ulang nomor lama melalui SMS ke 4444 yaitu ULANGNIK#NomorKK#.
Tak hanya itu,
Adita menambahkan, untuk mengantisipasi membludaknya pendaftaran ulang kartu
SIM prabayar, Telkomsel menyediakan jalur pendaftaran lain selain SMS dan
kunjungan ke outlet.
Pengguna bisa
mendaftar ulang melalui situs khusus yang disediakan, yakni https://mobi.telkomsel.com/ulang.
Di mata Anggota
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Bidang Teknologi, Agung Harsoyo,
banyaknya masyarakat yang melakukan registrasi menunjukkan sikap antusias.
Adapun, dari sisi
sistem, ia mengaku bahwa seluruh operator telekomunikasi langsung melakukan
perbaikan agar bisa menangani lebih baik lagi soal registrasi.
Ketika ditanya
banyak pengguna yang gagal registrasi, dosen Institut Teknologi Bandung ini
menjawab singkat. "Kalau gagal, ya, daftar lagi," tutur Agung.
Menkominfo
Rudiantara kembali menjelaskan, hingga 30 Oktober 2017, sekitar 47 juta nomor
ponsel yang diregistrasi pelanggan seluler prabayar. Sementara saat ini
terdaftar di operator masih ada sebanyak 300 juta nomor.
"Sampai saat
ini sekitar segitu yang terverifikasi dari pelanggan prabayar. Kalau kartu SIM
itu lebih dari 300 juta. Saya juga tahu ada yang pegang dua atau tiga SIM. Ada
juga yang beli dan habis buang," paparnya.
Ia menegaskan bahwa
nomor yang belum diregistrasi nantinya akan diblokir. Dengan begitu, nomor
tersebut tidak bisa dipakai lagi sama sekali untuk berkomunikasi.
"Kalau diblok
semuanya, ya, nggak bisa
(dipakai lagi) nanti. Jadi, wajib registrasi mulai tanggal 31 Oktober. Hanya
NIK atau KTP dengan kartu keluarga. Tidak ada yang lain, dan diberi waktu
sampai tahun depan," ujarnya, mengingatkan kembali.
Untuk proses
registrasi pelanggan lama, akan ada notifikasi dan pelanggan kemudian bisa
membalas pesan tersebut hingga data tervalidasi.
Namun, jika data
yang dimasukkan pelanggan lama atau baru tidak dapat tervalidasi, meskipun
telah memasukkan data sesuai yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan
wajib mengisi Surat Pernyataan.
Surat ini
menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar dan pelanggan
bertanggungjawab atas seluruh akibat hukum.
Matikan
Pedagang Kecil
Di kesempatan
terpisah, Ketua Umum Kesatuan Niaga Cellular Indonesia, Qutni Tisyari,
mengeluh kewajiban registrasi kartu prabayar berdampak negatif bagi
pedagang kecil.
Sebab, ada satu hal
yang mengkhawatirkan bagi pedagang seluler dari aturan baru registrasi
pelanggan jasa telekomunikasi tersebut.
"Keberatan
kami hanya pada pembatasan 1 NIK untuk 3 nomor per operator. Selebihnya kami
mendukung PM 12 dan 14 ini. Pembatasan itu seharusnya berlaku untuk konsumen
saja, bukan untuk kami ini sebagai pedagang," ujar Qutni kepada VIVA.co.id.
Menurutnya, dengan
pembatasan 1 NIK hanya untuk 3 operator akan menyulitkan roda bisnis para
pedagang seluler.
"Bisnis
selular akan mati, berhenti. Pedagang bakal bangkrut, padahal bisnis ini sudah
ada pasarnya, sudah jadi komoditas," jelas Qutni.
Ia mengatakan,
pembatasan itu akan menyulitkan pola bisnis pedagang selular.
Sebelum ada
pembatasan ini, para pedagang seluler bisa dengan mudah meregistrasikan
misalnya ribuan kartu SIM atas nama pedagang, tanpa terbatas dengan jumlah.
Kemudian, kartu SIM
tersebut akan diregistrasikan ulang sesuai data sahih pelanggan yang membeli
kartu prabayar.
"Setelah tanggal
31 Oktober ini, kami hanya boleh registrasi 3 doang. Kalau
masyarakat umum dibatasi enggak apa-apa, kalau kami
pedagang jangan dibatasi," keluhnya.
Posting Komentar