Sejak kali pertama, tahun 2014 hingga sekarang, keuangan BPJS Kesehatan selalu defisit dan 2016 mencapai Rp9,7 triliun, membengkak dari 2015 sebesar Rp 6 triliun.Mereka terus berupaya mengatasi permasalahan defisit keuangan ini.
Wacana terbaru dengan akan melibatkan peserta dalam mendanai perawatan delapan jenis penyakit, penyakit tersebut pastinya penyakit dengan biaya pengobatan yang cukup mahal.
Delapan penyakit tersebut yakni jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia, dan hemofilia.
Fahmi Idris, Dirut BPJS Kesehatan mengatakan "pembiayaan perawatan penyakit tersebut selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan. Maklum saja, biaya yang harus dirogoh dari kantong BPJS Kesehatan untuk membiayai perawatan penyakit tersebut besar".
"Untuk jantung, sepanjang 2016 kemarin, total belanja BPJS Kesehatan yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk membiaya perawatan penyakit tersebut mencapai Rp7,485 triliun. Untuk kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hepatitis, leukimia, hemofilia masing-masingnya mencapai; Rp2,35 triliun, Rp2,592 triliun, Rp1,288 triliun, Rp485,193 miliar, Rp232, 958 miliar, Rp183,295 miliar dan Rp119,64 miliar".
Jika ditotal, biaya perawatan yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk perawatan penyakit tersebut mencapai Rp14,692 triliun atau 21,84% dari total seluruh biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan pada 2016 kemarin. "Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget," Fahmi mengatakan, masih belum tahu berapa porsi pendanaan perawatan yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sampai saat ini masih menghitung rincian beban yang akan dikenakan. Fahmi hanya memastikan, pembagian beban tersebut tidak akan diberikan kepada semua peserta. Pembagian beban hanya akan dilakukan dengan peserta dari golongan masyarakat mampu.
Namun, kabar itu dibantah oleh Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Hasbullah Thabroni, salah satu perintis konsep JKN (BPJS). Menurutnya, kabar tersebut tidak berdasar dan belum jelas sumbernya. BPJS tak memiliki kewenangan untuk menetapkan soal besaran beban yang ditanggung pasien.
“Kalau kabar itu memang dari BPJS, sumbernya belum jelas. BPJS tak punya kewenangan mana biaya yang dijamin dan mana yang dijamin sebagian,” tukas Habullah kepada
Sebab sesuai Undang-Undang, rumusan soal BPJS ditentukan oleh peran Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). DJSN adalah penyelenggara Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diamanatkan dalam UU Nomor 4 tahun 2004 tentang SJSN Pasal 6 s.d. Pasal 12. DJSN adalah dewan yang berfungsi membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
“Harus dimulai oleh DJSN yang melakukan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial dan melakukan pengawasan eksternal terhadap BPJS,” ujar Hasbullah.
Hasbullah menilai BPJS terlalu dini memberikan kabar tersebut. "Sebab, seluruhnya harus dituangkan berdasarkan Keputusan Presiden,” papar Hasbullah.
Sebelumnya, BPJS sudah menegaskan persoalan urun iur (cost sharing) tersebut baru sebatas wacana, belum dirumuskan. Hal itu agar tidak membuat warga resah dan salah pengertian.
Hasbullah menjelaskan soal cost sharing atau urun iur, memang ada beberapa hal yang diperbolehkan sesuai Undang-Undang, namun dengan catatan. Hal itu tidak menjadi masalah apabila yang diminta bayar oleh rumah sakit adalah untuk pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok yang “tidak dijamin” misalnya naik kelas rawat.
Namun, fakta di lapangan seringkali ditemui bahwa masih banyak Peserta BPJS Kesehatan yang ternyata masih harus membayar biaya tambahan untuk pelayanan kesehatan yang sebenarnya termasuk dalam kelompok “dijamin” misalnya obat.
“Soal obat yang membutuhkan urun iur pasien atau tak ditanggung BPJS, itu terkait masalah efektivitasnya saja,” papar Hasbullah.
Secara garis besar biaya tambahan yang dibayarkan oleh Peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit dapat dikelompokkan atas dua, yaitu biaya tambahan yang dibolehkan dan biaya tambahan yang tidak dibolehkan.
Biaya tambahan yang dibolehkan terdiri dari biaya dikarenakan naik kelas rawat dari kelas rawat yang menjadi haknya (sesuai Perpres No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 24 dan Permenkes No.71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional) dan biaya dikarenakan termasuk pelayanan kesehatan yang tidak dijamin.
jawapos
Tidak ada komentar